Faktualita – Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi
Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar unjuk rasa di depan gedung
DPR pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 yang lalu. Mereka menuntut agar pemerintah
dan DPR segera menindaklanjuti revisi Undang-Undang Desa yang salah satunya
mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Selain itu mereka juga
menuntut agar bisa menjabat selama tiga periode ( 27 tahun). Apabila tuntutan
tersebut tidak juga dikabulkan, massa pun meminta agar Menteri Desa, Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar segera mundur dari jabatannya.
Sementara itu saat ditanya oleh wartawan, Anggota DPR - RI
dari dari fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo
setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. APDESI
sendiri berharap agar masalah revisi
Undang-Undang Desa ini tidak hanya dijadikan komoditas politik menjelang
pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024mendatang. Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua
Umum (Waketum) Apdesi Sunan Bukhari. Menurutnya, pengurus APDESI yang tersebar
di 33 provinsi merekomendasikan usulan tersebut.
Adapun yang menjadi alasan usulan perpanjangan masa jabatan
dan periodisasi tersebut adalah, ketentuan pembatasan dua periode berpotensi merugikan
kepala desa yang telah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa
mencalonkan diri lagi. Kepala desa yang memiliki segudang prestasi dan program –
program yang berorientasi pada kepentingan rakyatnya tidak akan bisa
melanjutkan perjuangannya.
Namun demikian, tidak semua kalangan setuju dengan usulan
tersebut. Sebagian kalangan menilai, usulan perpanjangan masa jabatan Kepala
Desa menjelang tahun politik justru terkesan sarat dengan kepentingan politik
partai tertentu. Selain itu perpanjangan masa jabatan dan periodisasi kepala
desa yang terlalu lama juga cenderung mematikan potensi putra – putri terbaik
di desa tersebut untuk tampil dalam memajukan desanya.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar