Banyaknya masyarakat yang terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat dari ketidakmampuannya dalam menjaga norma dan etika di media sosial sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Tidak sedikit dari mereka yang harus merasakan dinginnya jeruji besi atau paling tidak berurusan dengan aparat penegak hukum dalam waktu yang cukup lama hanya karena tidak pandai menggunakan jari – jarinya. Rasa menyesal pun datang belakangan setelah semuanya terjadi. Alhasil, mereka yang tidak mampu menjaga sikapnya tersebut terpaksa harus terpisah dari keluarga yang dicintainya.
Adapun unggahan status yang bernada ujaran kebencian (hate speech) serta unggahan bernada
fitnah menjadi salah satu kasus yang cukup banyak terjadi. Tanpa melakukan
konfirmasi atau validasi tentang berita yang beredar, tak jarang para pengguna
internet langsung bersikap reaktif terhadap informasi yang lewat di berandanya.
Kata – kata kasar, makian serta umpatan mengalir secara spontan saat menyikapi
informasi tertentu. Sebagian masyarakat bahkan terlibat dalam debat kusir yang
tiada akhir.
Fenomena memprihatinkan sebagaimana digambarkan oleh penulis
di atas sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap pengguna media sosial benar
– benar memahami etika serta norma yang berlaku. Dunia maya pada hakikatnya
tidak berbeda dengan dunia nyata dimana kedua dunia tersebut memiliki etika,
norma serta pranata masing – masing. Artinya, saat kita melakukan perbuatan menyimpang
di dunia maya, maka sanksi pun siap menghampiri. Mulai dari sanksi pidana
sampai dengan sanksi sosial siap menghampiri siapa pun yang “kurang pandai”
dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Untuk menjaga ketertiban di dunia maya, hadirnya UU ITE
menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan teknologi yang merupakan
anugerah dari Tuhan yang Maha Esa tersebut benar – benar dimanfaatkan
sebagaimana mestinya. Hukuman penjara yang sangat berat siap mengintai siapa
pun yang mencoba melakukan perbuatan melanggar hukum. Sayangnya, UU ITE
tersebut belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan pengguna internet. Hal
ini terbukti dari masih banyaknya kasus – kasus yang menjerat para pengguna
media sosial.
Untuk mencegah terulangnya kasus – kasus serupa, diperlukan
edukasi secara massif kepada para pengguna media sosial yang terdiri dari
berbagai kalangan usia serta latar belakang sosial tersebut. Edukasi secara
menyeluruh dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga – lembaga pendidikan di
berbagai jenjang. Selain itu peran tokoh agama serta tokoh masyarakat pun
sangat penting dalam mengarahkan para pengguna media sosial agar mampu bersikap
bijak saat berinteraksi di dunia maya. Namun demikian, yang jauh lebih penting
adalah kemampuan dari pengguna media sosial itu sendiri untuk bersikap bijak
dalam menyikapi berbagai informasi yang datang.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar