Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk
umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat
mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK)
menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat
proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun,
sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi
Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam
memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan
komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus
dilaksanakan.
"Tanpa membeda-bedakan latar
belakangnya," ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan
pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran
dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan
masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali
"Politik uang lebih karena sifatnya yang
struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan
dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK
menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan
atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.
"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya
didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan
pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut
dimasukkan dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor
perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya
adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang
Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar